Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

KPU Lakukan Penyesuaian Norma PKPU usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Penyesuaian norma terkait 'berpengalaman sebagai kepala daerah' akan dilakukan terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Ibriza
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU atau PKPU, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved