Pilpres 2024
Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran
Almas menjelaskan gugatan tersebut tidak berhubungan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa dan Pengagum Gibran Menangi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Cawapres, Mahasiswa UNSA Almas : Tidak Ada Sangkut Paut Sama Gibran
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.