Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

DPP Gempar Ajak Elemen Masyarakat Hormati Putusan MK yang Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MK mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Kompas.com/Wawan H Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Dengan begitu, tidak perlu menunggu berusia 40 tahun untuk maju Pilpres, melainkan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah juga bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Ketua Departemen Komunikasi DPP Gempar Indonesia Jason Tanujaya mengatakan, putusan MK tidak bisa lagi digugat.

Atas dasar itu, polemik mengenai batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Mengajak semua pihak untuk menghormati Putusan MK. Karena putusan MK final dan mengikat dan kita sudahi segala perdebatan dan pendapat soal hal ini," kata Jason Tanujaya di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Berkaca dari situasi ini, Jason mengajak seluruh masyarakat agar berpolitik yang santun dan riang gembira.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Bacapres Anies: Tak Ambil Pusing dan Tetap Fokus Pada Pendaftaran

Tidak lagi melakukan ujaran kebencian, apalagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebelum diputuskan sudah banyak buzzer yang seolah-olah mengetahui putusan MK, membangkitkan isu-isu yang tidak baik, menghina presiden dan keluarganya, dan mengkampanyekan ujaran kebencian," ucapnya.

"Karena itu kita mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak menyebar hoax, tidak mengkampanyekan kebencian, tapi mengajak semua masyarakat untuk santun dan riang gembira," imbuhnya.

Sementara, Sekjen Generasi Muda Pembaharuan (Gempar) Indonesia, Petrus Uhir Imanto Basamima mendorong, Polri menindak tegas para buzzer yang terus-terusan mengeluarkan ujaran kebencian atau hoax di media sosial.

Baca juga: Tak Mau Intervensi, Jokowi Ogah Komentari Putusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sehingga, tercipta kondusitivitas di tengah kehidupan masyarakat.

"Kepada Menkominfo jika memang didukung oleh regulasi yang ada dapat juga menertibkan akun-akun demikian sehingga dalam tahun politik ini bisa lebih kondusif, karena ingat Persatuan Indonesia lebih diutamakan karena itu upaya dalam pemecah belah harus di lawan," jelas Petrus.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan