Pilpres 2024
Ahli Hukum Tata Negara: Semestinya Ketua MK Mundur, Relasi Kepentingan Terang Benderang ke Gibran
Ahli hukum tata negara menyebut Ketua MK Anwar Usman seharusnya mundur dari persidangan gugatan usia minimal capres-cawapres.
TRIBUNNEWS.COM - Jelang putusan gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi perbincangan.
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Adanya hubungan keluarga antara Anwar Usman dan Jokowi dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga
Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut Anwar Usman seharusnya mundur dari persidangan gugatan usia minimal capres dan cawapres sejak awal.
"Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, kalau timbul konflik kepentingan terutama relasi kekeluargaan, hakim diwajibkan mundur dari persidangan," ucap Feri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/10/2023).
"Sebagaimana kita ketahui, ketua Mahkamah Konstitusi adalah paman dari Gibran atau adik ipar presiden."
Feri menduga, putusan usia minumum capres dan cawapres akan menjadi karpet merah untuk Gibran melenggang ke Pilpres 2024.
Karena itu, ia cukup menyayangkan sikap Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Yang Berhak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan MK Tapi DPR
"Maka semestinya dia mundur karena relasi kepentingannya terang benderang ke arah Gibran," ungkapnya.
"Tentunya hakim lain tidak wajib mundur karena relasi konflik kepentingan antar keluarga tidak ada. Dalam hal ini, hakim harus betul-betul menjaga marwahnya untuk menjalani putusannya terdahulu."
"Tidak hanya karena anak presiden lalu MK berubah jalur, memutus hal yang berbeda," imbuhnya.
Lebih lanjut, Feri menduga adanya intervensi politik dalam gugatan usia minumal capres dan cawapres yang akan diputuskan MK hari ini.
Menurutnya, dugaan itu sudah terlihat terlihat dari sikap Anwar Usman yang memilih turun tangan memutuskan gugatan tersebut.
"Ketua MK adalah adik ipar presiden, dia paman Gibran, kalau tidak diintervensi mestinya dalam rangka menghormati konstitusi dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang MK, ketua MK sudah wajib mundur karena ada relasi," ucap Feri.
"Setidak-tidaknya ketua MK akan mengatakan bahwa 'Semua orang sedang mengaitkan perkara ini dengan keluarga saya, oleh karena itu sebagai hakim ketua saya semestinya mencabut diri dari pekara ini dengan mengundurkan diri, tidak ikut dalam perkara persidangan ini demi menjaga marwah putusan MK dan kelembagaan MK'."
Baca juga: Ribuan Personel Kepolisian Diturunkan untuk Amankan Sidang Putusan Batas Usia di MK
Feri lantas menyinggung pernyataan Anwar Usman terkait pentingnya pemimpin muda.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman saat MK sedang menangani perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres.
"Tapi kita lihat tidak ada sama sekali sikap seperti itu, bahkan ketua MK bicara pentingnya pempimpin muda di luar persidangan MK," tandas Ferry.
Personel TNI-Polri Dikerahkan
Sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri bakal dikerahkan guna mengamankan sidang putusan batas usia capres-cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
Terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitaran gedung MK, kata Trunoyudo hal itu bersifat situasional menyesuaikan keadaan yang ada.
Ia pun menghimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat dan sesudah sidang berlangsung.
"(Pengalihan arus lalu lintas) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Minggu (15/10/2023).
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahmi Ramadhan)
Sumber: TribunSolo.com
putusan MK
Ketua MK
Gibran Rakabuming Raka
Anwar Usman
Jokowi
Feri Amsari
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.