Pilpres 2024
KPU Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan usia capres-cawapres.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan usia capres-cawapres.
Diketahui MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
"Ya KPU mengikuti putusan MK nanti," kaya Hasyim ditemui di kantor PBNU Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Terkait koordinasi dikatakan Hasyim pihaknya tidak pernah diundang dalam persidangan di sidang MK.
"KPU nggak pernah diundang sebagai pihak dalam sidang-sidang MK," tegasnya.
Baca juga: Rampung Jalani Tes Kesehatan di RSUP Fatmawati, Cak Imin Siap Daftar ke KPU RI 19 Oktober
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden awal pekan depan.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Baca juga: Tes Kesehatan Capres dan Cawapres Harus Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah, KPU RI Akan Fasilitasi
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.