Pemilu 2024
Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan terkait penundaan sementara proses hukum peserta Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Aturan terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dirilis.
Surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diterbitkan dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Polda Jawa Tengah menjadi satu di antara instansi yang telah menerapkan perintah Kapolri tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menjaga situasi kondusif selama pemilu berlangsung.
“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ucap Sandi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Masih Konvensional, KPU: Perlu Dibahas Serius Jika Ingin Pakai E-Voting
Baca juga: KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Baru Peserta Pemilu yang Tak Dukung Capres
Kendati demikian, Polri masih akan melakukan gelar perkara untuk mengusut kasus yang menyeret peserta Pemilu 2024.
Adapun satu di antara perkara peserta Pemilu 2023 yang ditunda proses hukumnya yaitu kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso.
Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDIP, Suparjihanto.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut kasus tersebut telah dihentikan untuk sementara.
Saat dikonfirmasi, kala itu Stefanus Satake menyebut pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan Joko Santoso benar-benar menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
"Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan," ungkap Stefanus Satake, 4 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Forum Komunikasi Jogja Raya Siap Mendukung Keamanan Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Sebagai informasi, kasus pemukulan yang menyeret Joko Santoso diduga dipicu pemasangan bendera PDIP di Gang Garuda, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (8/9/2023) malam.
Pemukulan itu mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis kanan.
Setelah kasus pemukulan itu bergulir di kepolisian, Joko Santoso sempat meminta maaf di hadapan media.
Ia pun telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang buntut perbuatannya itu.
“Apa yang saya lakukan ini semata sebagai bentuk loyalitas, tanggungjawab dan perjuangan saya sebagai kader Partai Gerindra,” ujar Joko Santoso, dikutip dari TribunMuria.com, Minggu (10/9/2023).
KPU Yakin Pemilu 2024 Bakal Minim Konflik
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin Pemilu 2024 bakal minim konflik. Sebab dalam rangkaian kali ini tidak serumit pemilu sebelumnya pada tahun 2019.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengambil contoh Pemilu 2019 yang rangkaiannya dimulai dari Pilkada 2017 dan dilanjutkan Pilkada 2018.
"Lalu dimulainya tahapan pemilu 2019 di 2018. Sementara pemanasan situasi politiknya dimulai dari Pilgub DKI 2017 dan lanjut ke pilkada 2018," ujar Hasyim.

Beda hal dalam Pemilu 2024 yang di mana masa jabatan kepala daerah bakal selesai bersamaan. Sehingga proses pemungutan suara tidak sebanyak pada tahun 2019.
"Nah sekarang ini, yang mestinya lima tahun masa jabatan kepala daerah habis 2022 dan 2023 tidak ada pilkada, sehingga situasi conflicting-nya hampir dikatakan tidak ada dalam konteks kompetisi dalam pilkada-pilkada," tuturnya.
Sehingga, lanjut Hasyim, memasuki tahapan pemilu 2024 yang sudah dimulai pada 2022 setidaknya ketegangan yang sifatnya konflik dan kompetisi dalam pilkada tidak akan ada.
"Istilahnya jadi faktor yang juga memengaruhi situasi sepanjang tahapan 2024 atau nanti ketika kita memasuki tahapan 2024," tuturnya.
Baca juga: Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara, JK Pilih Ambil Posisi Netral di Pemilu 2024
Kemudian dalam masa menunggu hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang hal itu juga bisa jadi faktor yang meminimalisir konflik.
Sebab menurut Hasyim, mengingat hasil yang tak bisa diprediksi, partai-partai akan menahan diri dalam konteks kompetisi dan konflik.
"Karena hasil pemilu tidak dapat diprediksi, kami meyakini partai-partai ini akan menahan diri dalam konteks kompetisi, konfliknya tidak keras," ujarnya.
"Karena sama-sama menunggu hasil suaranya di DPRD berapa yang akan dijadikan modal untuk syarat pencalonan pilkada," tambah Hasyim.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Dewi Agustina, Kompas.com/Rahel Narda, TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.