Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Sederet Sinyal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Putusan MK akan Muluskan Anak Jokowi Maju di Pilpres?

Semakin hari dukungan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 terus mengalir deras.

Kolase Tribunnews
Gibran Rakabuming Raka semakin santer dikabarkan bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto. Gibran Rakabuming Raka menyebut Prabowo Subianto sudah berkali-kali meminang dirinya untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin santer dikabarkan bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Semakin hari dukungan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 terus mengalir deras.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023, mendatang.

Baca juga: Demokrat Bicara Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Sangat Tergantung Putusan MK

Putusan ini, jika terlaksana, dilakukan tiga hari jelang pendaftaran capres dan cawapres ke KPU RI.

Benarkah makin banyaknya dukungan Gibran maju sebagai cawapres dan MK segera putuskan perkara batas usia capres dan cawapres menjadi sinyal putra sulung Jokowi maju di Pilpres 2024?

Gibran Akui Berkali-kali Diminta Prabowo Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming Raka menyebut Prabowo Subianto sudah berkali-kali meminang dirinya untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," kata Gibran, saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2013).

Bahkan, Prabowo pun telah membawa usulan ini ke forum koalisi. Gibran meminta publik untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti telah diketahui, jalannya menjadi bacawapres masih terganjal batas usia di UU Pemilu yang belum mencapai batas minimal 40 tahun.

"Ya ditunggu saja di MK," jelas Gibran.

Baca juga: Kata Zulhas soal Kans Gibran Jadi Bacawapres Prabowo: PAN Tetap Usulkan Erick Thohir

Dukungan Mengalir Deras

Gibran diketahui banyak mendapat dukungan untuk maju sebagai cawapres.

Teranyar, Organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) mengusulkan kepada bakal calon presiden koalisi Indonesia maju, Prabowo Subianto menunjuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapresnya di Pilpres 2024.

Ketua Umum Satria Bambang Haryadi menyebut dukungan tersebut dilakukan setelah pimpinan pusat Satria menyerap aspirasi ke seluruh wilayah di Indonesia.

Hasilnya, Satria menyatakan mendukung Gibran menjadi cawapres Prabowo.

"Kami mendeklarasikan dan mengusulkan kepada Bapak Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju untuk mendampingi Pak Prabowo di Pilpres 2024 adalah Mas Gibran atau yang sering kita sebut Gibran Rakabuming Raka," kata Bambang dalam konferensi pers di Danau Sentani, Senayan Park, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, Gibran juga didukung maju cawapres oleh Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi, DPC Gerindra Tangerang Selatan hingga Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Organisasi Sayap Gerindra Ungkit Presiden Perancis & Finlandia

Respons Ketua Umum Parpol KIM

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara soal bursa Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Airlangga mengatakan mengenai masuknya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sebaiknya menunggu putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres.

"Kita tunggu dari MK," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (10/9/2023).

Menurut Airlangga nama Cawapres Prabowo akan segera dirapatkan oleh para ketua umum partai pendukung.

Untuk diketahui partai yang telah menyatakan dukungan kepada Prabowo di antaranya yakni, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PBB, Partai Gelora, dan partai Garuda.

Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan turut angkat bicara soal masuknya nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dalam bursa Cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Airlangga: Kita Tunggu MK

Menurut Zulkifli sebagai seorang Wali Kota, Gibran terbilang sukses.

"Loh gibran kan keren Wali Kota sukses, apa-apa sukses," kata Zulkifli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Hanya saja kata, Zulkifli, partainya telah memilih Menteri BUMN Erick Thohir untuk diusulkan menjadi Cawapres Prabowo Subianto ke Koalisi Indonesia Maju.

"Tapi saya ngusulkan pak Erik kan? iya, gitu," katanya.

MK Bakal Putus Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023, mendatang.

Putusan ini, jika terlaksana, dilakukan tiga hari jelang pendaftaran capres dan cawapres ke KPU RI.

Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id.

"Senin 16 Oktober 2023. Pengucapan putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).

Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengamat: Perang Bubat PDIP dan Kubu Prabowo Bisa Terjadi Bila Gibran Jadi Cawapres

Adapun perkara yang akan diputus diantaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Diantara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda.

Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023.

Sedangkan penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved