Pilpres 2024
Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, Penggugat Ingin Usia Capres-Cawapres dari 21-65 Tahun
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum ke MK
Kata Gulfino, Presiden atau Wapres RI aja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.
"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya, artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi. Semua harus ingat pada Pasal 28 J, ya, kebebasan ini dibatasi oleh hak orang lain," jelas dia.
Gulfino juga menampik uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu bukan upaya menjegal seseorang menjadi capres.
"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis. Saya uji di MK karena di saat yang sama muncul banyak wacana dan muncul ada yang uji materi juga yang menurut pemahaman saya yang dangkal ini, merasa wacana yang berkembang sangat tidak sehat," jelas dia.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi Angin Segar Bagi Generasi Muda Pimpin Negara
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian materiil Pasal 169 ayat 1 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) untuk nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan permohonan pembatasan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.