Pemilu 2024
Soal Pemeriksaan Caleg Hingga Capres, Kejaksaan Agung: Kalau Sebatas Saksi Masih Dibolehkan
Para peserta, yakni capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah masih berpeluang diperiksa selama tahapan Pemilu berlangsung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa peserta Pemilu 2024 tak sepenuhnya 'aman' dari pemeriksaan tim penyidik.
Para peserta, yakni capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah masih berpeluang diperiksa selama tahapan Pemilu berlangsung.
Pemeriksaan itu berlaku untuk perkara lama maupun perkara baru.
Baca juga: Ketua Keluarga Besar FKPPI Pontjo Sutowo Ingatkan Bahaya Polarisasi dalam Pemilu 2024
Namun, mereka hanya dapat diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
"Kalau sebatas dia sebagai saksi masih dibolehkan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2023).
Pemeriksaan itu pun akan dilakukan ketika peserta Pemilu menjadi satu-satunya saksi yang dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
"Ya urgensi keterangan dia memang dia satu kunci," kata Kuntadi.
Adapun untuk penetapan peserta Pemilu sebagai tersangka, Kuntadi memastikan bahwa jajarannya akan menunda sementara.
Penundaan itu dilakukan hingga tahapan Pemilu 2024 selesai.
Baca juga: Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu di Masa Sosialisasi yang Ada Tanda Coblos Harus Dicopot
"Kalau untuk penetapan tersangka dan sebagainya ya harus kita tunda," katanya.
Ketentuan ini berlaku sejak adanya penetapan peserta Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPU telah menetapkan daftar peserta Pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg).
Artinya, ketentuan ini sudah berlaku bagi para caleg. Mereka hanya akan diperiksa sebagai saksi apabila dianggap urgent oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Ketika itu kapasitasnya sudah ditetapkan sebagai calon tetap, caleg, cagub, ya pending," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan memorandum mengenai penundaan pengusutan perkara korupsi peserta Pemilu pada Minggu (20/8/2023).
Katanya, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam memorandumnya, Minggu (20/8/2023).
Arahan ini mesti dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.
Burhanuddin pun menegaskan bahwa para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama rangkaian Pemilu 2024 masih berjalan.
Baca juga: Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Pelat Dinas untuk Kampanye Pemilu 2024
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya.
Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena kekhawatiran Kejaksaan Agung dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Ditakutkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.
"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.