Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Perludem Sayangkan KPU Belum Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Padahal MA Sudah Hasilkan Putusan

Putusan yang final dan mengikat ini, lanjut Usep, berarti PKPU yang direvisi ini nanti akan langsung segera diterapkan dalam Pemilu 2024.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyayangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang saat ini masih belum mengambil langkah untuk merevisi Peraturan KPU (KPU) 10/2023 soal keterwakilan perempuan.

Padahal putusan soal PKPU itu untuk direvisi telah diterbitkan oleh MA beberapa waktu lalu.

"Itu yang kami sayangkan, Perludem sama teman-teman koalisi perempuan di pemilu ini mengingatkan putusan MA sama kaya putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, jadi harus dilaksanakan," kata Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Putusan yang final dan mengikat ini, lanjut Usep, berarti PKPU yang direvisi ini nanti akan langsung segera diterapkan dalam Pemilu 2024, bukan pemilu berikutnya.

"Dan putusan MA ini karena sifatnya final dan mengikat, itu tidak terkait dengan pertanyaan ini berlaku buat pemilu kapan ya, dan bukan dimaknai sebagai rekomendasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Usep yakin PKPU ini masih punya waktu untuk direvisi meski tahapan pemilu kian mepet. Sehingga tak jadi alasan KPU mengelak untuk merevisi dengan dalih keterbatasan waktu.

"Saya malah bingung kalau alasan mepetnya tahapan jadi pembenaran pelanggaran UU ini," tuturnya.

Untuk diketahui uji materi atas PKPU Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil) dikabulkan oleh MA.

Gugatan ini diajukan sejak 13 Juni 2023 lalu. Adapun perkara mendudukkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai termohon/terdakwa.

Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai bisa membuat keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.

Pasal ini mengatur terkait pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah keterwakilan perempuan di satu dapil.

"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," bunyi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Akibat dari aturan itu, keterwakilan perempuan akan kurang dari 30 persen di sejumlah dapil. Semisal, pada dapil yang memberlakukan 7 caleg, 30% dari jumlah tersebut ialah 2,1.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, angka di belakang koma kurang dari 50, maka 2,1 dilakukan pembulatan menjadi 2 orang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan