Pilpres 2024
MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies Baswedan: Kalau Aturan Ya Ditaati
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye, Anies Baswedan, menyampaikan bakal menaati aturan tersebut.
Terlebih, jika diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas tanpa menilai fakta yang objektif.
Baca juga: Jokowi Singgung Foto Dirinya Dipakai Kampanye Oleh Bakal Capres Sampai Pelosok Desa
Hal tersebut, menurut Mahkamah, berpotensi memperdalam polarisasi politik di tengah banyaknya narasi dan opini yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.
Terkait hal tersebut, Mahkamah menilai pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidak berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara.
Melainkan, lebih pada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.