Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies Baswedan: Kalau Aturan Ya Ditaati

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye, Anies Baswedan, menyampaikan bakal menaati aturan tersebut.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan. Mahkamah Konstitusi (MK) melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye. Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, menyampaikan bakal menaati aturan tersebut. 

Terlebih, jika diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas tanpa menilai fakta yang objektif.

Baca juga: Jokowi Singgung Foto Dirinya Dipakai Kampanye Oleh Bakal Capres Sampai Pelosok Desa

Hal tersebut, menurut Mahkamah, berpotensi memperdalam polarisasi politik di tengah banyaknya narasi dan opini yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.

Terkait hal tersebut, Mahkamah menilai pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidak berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara.

Melainkan, lebih pada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved