Mengakhiri keterangan persnya, Waketum SOKSI itu menyesalkan jika ada oknum tertentu membawa-bawa nama SOKSI tanpa dasar hukum selain political behaviour yang kontra produktif bagi Partai Golkar.
Karena itu ia perlu menegaskan Ormas Pendiri Partai Golkar atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI sesuai Padal 37 Ayat (2) huruf (c) Anggaran Dasar Partai Golkar hanya ada satu dan sah secara hukum oleh Negara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, yaitu Kepmenkumham RI Nomor AHU-0000578.01.08. Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 dengan Ketua Umum Ir.Ali Wongso Sinaga, Sekjen Dr.Iliyas Indra, Bendum Dr.KGPH MK Hasanudin , Jo.Nomor : AHU-000091.AH.01. 08 Tahun 2018 Jo. Nomor : AHU-0033252. AH. 01,07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
"Jadi kalau ada yang klaim SOKSI diluar legal standing itu, adalah bukan SOKSI dalam arti Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, tetapi nama organisasinya yang dimirip-miripkan saja," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Baladhika Karya SOKSI itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.