Pemilu 2024
KPU RI Umumkan Daftar Calon Sementara ke Publik Lewat Situs dan Media Sosial Resmi, Besok
Daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal diumumkan ke publik mulai Jumat (19/8/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal diumumkan ke publik mulai Jumat (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).
Nanti informasi ini bakal disampaikan melalui laman web www.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU RI.
“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.
Sehingga nantinya seluruh masyarakat dapat mengecek dan mencermati siapa saja nama-nama bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan ke dalam DCS.
Selama masa pengumuman ini pula masyarakat dipersilahkan oleh KPU untuk memberi masukan kepada KPU ihwal orang-orang yang telah ditetapkan dalam DCS.
Tanggapan itu dapat disampaikan masyarakat dengan mendatangi kantor KPU sesuai dengan tingkatannya.
Sedangkan untuk DCS DPR RI dan DPD masyarakat dapar menyampaikannya ke kantor KPU pusat.
Nantinya catatan dan tanggapan masyarakat akan KPU sampaikan kepada partai politik.
“Nanti akan kita sampaikan pada partai politik, mengapa? Karena bakal calon ini yang mengusulkan, yang mendaftarkan adalah partai politik,” jelas Hasyim.
“Sehingga kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik,” tuturnya.
Baca juga: KPU RI Tetapkan 9.925 DCS, Akan Diumumkan Besok
Sebagai informasi, hari ini KPU RI telah menetapkan DCS dengan jumah 10.185 bakal caleg DPR dan 674 bakal caleg DPD.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.