Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

PK Ditolak MA, PRIMA Masih Punya Banyak Amunisi Hukum untuk Gugat KPU

Walaupun permohonan PK ditolak, PRIMA masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tangkap layar prima.or.id
Lambang Partai Prima. Walaupun permohonan PK ditolak, PRIMA masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024.

Baca juga: Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu

Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala.

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.

Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat, sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved