Pemilu 2024
Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Patuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 nanti sampai 10 Februari 2024, empat hari sebelum pemungutan suara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu pasca-diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Surat itu mengimbau agar parpol peserta pemilu mematuhi PKPU yang telah diterbitkan oleh KPU RI itu.
“Bahwa agar partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat edaran, dikutip Rabu (2/8/2023).
Adapun Pasal 79 PKPU 15/2023 itu mengatur peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol.
Serta melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya.
Kemudian parpol peserta pemilu juga diimbau untuk melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu di masing-masing tingkatan sesuai paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sebelumnya, surat serupa juga telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Selain Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, Hasyim juga menembuskan surat tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Ketua Bawaslu; dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 jauh lebih pendek dari gelaran pemilu sebelumnya.
Kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 nanti sampai 10 Februari 2024, empat hari sebelum pemungutan suara.
Adapun sosialisasi telah dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Desember 2022.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.