Pemilu 2024
DPR akan Panggil Bawaslu Soal Pernyataan Tunda Pilkada 2024
Komisi II DPR RI bakal memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataan soal penundaan Pilkada 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bakal memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataan soal penundaan Pilkada 2024.
"Ya pasti nanti pada waktunya kami panggil kami tanyakan. Itu pasti kami tanyakan, dulu aja KPU (Komisi Pemilihan Umum) kontroversi begitu kami panggil terus kami tanyakan, akhirnya kan clear juga," kata Wakil ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).
Meski belum dapat memastikan tanggap pasti, Yanuar menegaskan, pemanggilan ini akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Ya nanti kalau sudah ada jadwalnya pasti teman-teman pers juga dikabarin. Enggak tahu nih, kan jadwal kesepakatan anggota biasanya. Nanti kami dalam waktu dekat memungkinkan apa enggak," jelasnya.
Soal penundaan pilkada tentu bukan hal yang mudah. Sebab, menurut pria dari fraksi PKB ini tahapan pemilu dan pilkada sudah dirancang jauh-jauh hari.
Artinya, jika penundaan jadwal tentu harus diubah juga aturan perundang-undangannya.
"Dan itu bukan persoalan ringan karena memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah," tutur Yanuar.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sudah menyatakan hal senada ihwal skema atau upaya persiapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 ini sudah didesain jauh-jauh hari melalui UU Pilkada 10/2016 yang telah diubah menjadi UU 6/2020.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.
Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.
"Untuk persoalan itu dibahas tertutup sehingga saya enggak bisa komentar karena itu seharusnya rapat tertutup," ujar Bagja kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada Ditunda Karena Potensi Gangguan Keamanan, Ini Kata Mabes Polri
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ihwal opsi penundaan pilkada itu tentu punya solusi.
Namun, solusi itu juga akan dibahas dalam forum yang juga tertutup.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga," tegasnya.
Sebagaimana diketahui usulan soal penundaan Pilkada 2024 ini menyeruak dari situs resmi Bawaslu RI.
Di situs itu ada sebuah rilis yang di mana di dalamnya menjelaskan ihwal Bawaslu tengah melakukan Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dalam rapat itu Bagja menjelaskan potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Dia menuturkan potensi permasalahan pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara; peserta pemilu (pemilihan); dan pemilih.
Masih dalam rapat, Bagja mengusulkan opsi untuk menunda Pilkada 2024.
Ia merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.
Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanaannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya

Bagja mencontohkan seperti pilkada di Makassar, saat ada gangguan keamanan, maka dapat dilakukan pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain.
Namun Pilkada 2024, menurutnya bakal sulit keadaan serupa untuk diterapkan. Sebab penjagaan akan terfokus di daerah masing-masing.
"Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.