Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Telah Berjalan, KPU Belum Rampungkan PKPU Soal Kampanye

Hasyim menegaskan, belum selesainya PKPU ini bukan berarti tidak ada aturan yang memagari dan jadi acuan bagi peserta Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hasyim Asyari menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait PKPU yang mengatur kampanye 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum merampungkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal kampanye. Sedangkan tahapan pemilu terus berjalan. 

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait PKPU yang mengatur kampanye itu.

Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara di Daerah Sumber Bagi Legitimasi Proses dan Hasil Pemilu

Namun begitu Hasyim juga belum memberikan tanggal pasti kapan aturan tersebut bakal rampung. 

"Masih diharmonisasi," kata Hasyim kepada awak media di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). 

Hasyim menegaskan, belum selesainya PKPU ini bukan berarti tidak ada aturan yang memagari dan jadi acuan bagi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Tidak Larang Bakal Calon Presiden Silaturahmi dengan Masyarakat

Sebab para pihakanya masih bisa menggunakan PKPU sebelumnya yakni PKPU 33/2018. 

"Kalaupun peraturannya belum selesai kan peraturan yang lama masih berlaku, tidak ada kekosongan hukum di situ," jelasnya.

"Jangan dianggap kalo PKPU-nya belum jadi ya enggak ada aturan yang mengatur, masih ada perturan yang berlaku," Hasyim menambahkan. 

Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana jika masih ada aturan yang bersifat abu-abu atau belum jelas dalam PKPU yang lama, Hasyim mengarahkan hal itu untuk ditanyakan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Tanya bawaslu," tuturnya.

Baca juga: KPU RI Akui Pelantikan Anggota KPUD Tak Serentak Tidak Ideal

Saat ini pemilu masih masuk dalam tahapan verifikasi perbaikan (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg).

Sedangkan, menurut PKPU 3/2022, untuk masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved