Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Tetap Tidak Akan Gunakan LPSDK untuk Pemilu 2024, Ini Alasannya

Hasyim menegaskan pihaknya tahu konsultasi dalam RDP bersifat tidak mengikat

Mario Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditemui di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap konsisten tidak menggunakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024 mendatang. 

"KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan (LPSDK) yang disiapkan KPU yang sudah dibawa konsultasi kepada rapat dengar pendapat (RDP)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (16/5/2023). 

Hasyim menegaskan pihaknya tahu konsultasi dalam RDP bersifat tidak mengikat. Namun, ia menegaskan, bentuk konsultasi ini juga mereka lakukan dengan melihat DPR yang juga bertugas sebagai pembentuk UU.

"Jadi konsultasi itu katakanlah RDP itu tidak mengikat, tapi KPU berpandangan bahwa DPR adalah pembentuk UU," ujar Hasyim.

"Sehingga ketika kami konsultasi ke DPR itu sifatnya juga rumusan rancangan draf KPU dikonsultasikan ke pembentuk UU," tambahnya. 

Lebih lanjut, tanpa adanya LPSDK kata Hasyim, bukan berarti KPU lalu mengurangi asas serta prinsip akuntabilitas dan transparansi mereka.

Baca juga: Fahri Hamzah: Pemilu 2024 akan Semakin Liar Jika KPU Hapus LPSDK

"Jadi tanpa mengurangi asas-asa atau prinsip akuntabilitas dan transparansi, KPU tetap berikhtiar bagaimana akses informasi di antaranya informasi dana kampanye itu tetap dapat diketahui oleh publik, masyarakat pemilih sekalian," tuturnya.

Sebagai informasi, dihapusnya LPSDK ini nantinya akan diakomodir oleh Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) milik KPU yang dapat diakses oleh publik. 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan dalam Sidakam nanti publik dapat melihat informasi tentang dana kampanye peserta pemilu, baik dari jumlah hingga sifat dana itu sendiri. 

Namun begitu masih ada beberapa informasi peserta pemilu yang sifatnya rahasia dan tidak bisa ditampilkan. 

"Berisi tentang dana kampanye, bersifat sumbangan, nilainya disampaikan. Yang enggak ditampilkan itu berupa kwitansi, NIK," kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya, alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved