Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Denny Indrayana Tanggapi Laporan Polisi terkait Dugaan Bocorkan Putusan MK: Saya Siap, Tapi . . .

Denny akan menghadapi proses hukum tapi dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara.

Penulis: Dewi Agustina
dok. Kompas.com
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyatakan dirinya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan terhadap dirinya soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny akan menghadapi proses hukum tersebut tapi dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat. 

Denny menyebut putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi.

"Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika."

Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs.

"Saya berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi
perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke," ujarnya.

"Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka)."

Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan
dibacakan, maka menurut Denny pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Polri: Masih Dilakukan Pendalaman

Karena itu dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, Denny mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.

"Jangan sampai putusan telanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu
proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Denny Indrayana juga berpendapat untuk sistem peradilan Indonesia yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, maka tidaklah cukup.

Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Umum PDIP, Megawati. Isi suratnya menyinggung soal siasat penundaan pemilu dan Demokrat.
Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Umum PDIP, Megawati. Isi suratnya menyinggung soal siasat penundaan pemilu dan Demokrat. (Tribunnews.com/Kompas.com/Twitter.com)

Untuk memperjuangkan keadilan tersebut menurutnya, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign).

"Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," jelasnya.

Penyidik Bareskrim Dalami Laporan terhadap Denny

Untuk informasi, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved