Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda, KPU: Kami Dorong Jangan Golput

Anggota KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh masyarakat yang punya hak untuk memilih di Pemilu 2024 supaya tidak golput.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh masyarakat yang punya hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang supaya tidak golput.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh masyarakat yang punya hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang supaya tidak golput. 

"Yang pasti KPU mendorong agar bagaimana hak memilih yang dipunyai setiap orang, yang punya hak pilih 17 tahun ke atas, atau orang yang sudah menikah sebelum 17 tahun, atau orang yang tidak dicabut hak memilih dan dipilihnya itu menggunakan hak pilih," kata Afif, sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (31/5/2023). 

Segala daya upaya terus KPU lakukan termasuk dalam hal mendorong partisipasi pemilih. Terlebih, mengingat Pemilu 2024 mendatang didominasi oleh pemilih muda yang baru akan mencoblos pertama kali. 

Baca juga: NasDem Harap Presiden Jokowi Ikut Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Harus Ikut Cawe-cawe

"Kita harus menjelaskan teman-teman muda bahwa pemilu atau politik itu bukan punya orang tua saja, pemilih ini juga punya anak muda, makanya KPU berusaha sekali untuk mendekati dengan bahasa anak muda," tuturnya

"Kelompok-kelompok itu juga kita dekati, harapan kita teman-teman muda ini mau melibatkan diri menggunakan hak pilihnya sebagai bagian dari partisipasi," Afif menambahkan.

Sejauh ini, kata Afif, sudah terdaftar 204 juta calon pemilih di KPU untuk Pemilu 2024 dan sedang diperiksa kegandaannya oleh lembaga penyelenggara pemilu ini. 

Dari total angka tersebut, 50 persen atau 106 jutanya merupakan generasi yang lahir dari tahun 1981 hingga 2012.

Akan Banyak Anak Muda Kecewa dan Golput Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka, Kamis (9/2/2023).

Sidang perkara Nomor 14/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan pihak terkait Komisi Pomilihan Umum (KPU) dan tiga pihak terkait individual.

Pihak terkait Asnawi dkk menilai penerapan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup bakal membuat kalangan muda kecewa dan bahkan dapat mengakibatkan mereka tidak memilih atau golput.

“Menurut kami pihak terkait, jika sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan, bukan tidak mungkin bakal banyak dari kalangan anak muda yang memilih golput,” katanya saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.

“Kalau Mahkamah Konstitusi putuskan pemilihan tertutup, anak muda akan kecewa dan golput,” lanjut dia.

Baca juga: Ray Rangkuti: Berbagai Isu Negatif Terkait Ketua KPU Tidak Akan Mempengaruhi Pemilih untuk Golput

Pihak Asnawi dkk pun meminta agar MK menolak uji materiil terkait sistem proporsional tertutup ini.Dikatakan bahwa sistem proporsional tertutup membuat kalangan muda tak tertarik terhadap politik.

Sebab, lanjut dia, anak muda bakal menilai bahwa sistem Pemilu proiporsional tertutup sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Bahkan anak muda terancam tidak mau berpartisipasi dalam pemilu kedepan atau Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.

Ia pun menyinggung sisten proporsional tertutup pada Pemilu sebelum era reformasi.

Saat itu, kata dia, ologarki di internal partai hingga praktik politik perihal jual beli nomor urut uang pun merajalela.

“Kita akan mundur 20 tahun kalau kembali ke sistem itu,” tuturnya.

Pihak terkait juga menilai sistem proporsional tertutup akan membuat Anggota Legislatif yang terpilih kurang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.

“Pihak terkait beranggapan bahwa Anggota Legislatif nantinya tidak akan menyambungkan aspirasi masyarakat. Tetapi aspirasi pimpinan partai pengusungnya,” kata dia.

“Kalau begitu namanya jangan disebut DPR sebagai dewan perwakilan rakyat, tapi diganti saja menjadi dewan perwakilan partai politik,” lanjutnya.

Baca juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Jadi Bentuk Kemunduran Demokrasi Indonesia

Untuk itu, MK diminta tetap konsisten mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU|VI/2008.

Pihak terkait juga meminta MK tetap mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Pihak terkait menilai keputusan tersbut terlah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal memilih dan menetapkan wakil mereka di parlemen,” ucapnya.

Adapun pada persidangan ini, KPU tidak menghadiri sevara langsung, melainkan hanya mengirimkan keterangan tertulis.

Sidang pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis (16/2/2023) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga pihak terkait dari DPP Partai Garuda Hermawin Taslim dan Andriano.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akan Banyak Anak Muda Kecewa dan Golput Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved