Pemilu 2024
Jika Hakim MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Respons Gerindra
Dasco tanggapi kemungkinan yang terjadi pada putusan Hakim MK soal sistem pemilu, terbuka ada upaya hukum lanjutan jika sistem proporsional tertutup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Kata dia, terbuka adanya upaya hukum lanjutan jika hakim MK memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, Gerindra beserta tujuh partai politik lainnya di parlemen mendesak agar pemilu 2024 tetap pada mekanisme proporsional terbuka.
Dalam artian, masyarakat bisa secara langsung memilih nama para calon legislatif (Caleg) DPR, DPRD, atau DPD.
Baca juga: Anwar Usman Soal Uji Materi Proporsional Terbuka: Cepat-Lambatnya Sidang Tidak Bergantung pada MK
Kata Wakil Ketua DPR RI itu, nantinya upaya lanjutan akan dibahas bersama koleganya di DPR yang menyatakan sepakat proporsional terbuka.
"Ya kan itu keputusan MK itu adalah final dan mengikat. Nah sehingga langkah langkah selanjutnya perlu nanti kalau seandainya terjadi itu perlu nanti dipikirkan lagi oleh teman teman di DPR," ucap Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Partai Gerindra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan suara masyarakat menjelang sidang putusan gugatan sistem pemilu.
Partai berlambang kepala burung garuda itu meminta pemilu memakai proposional terbuka.
"Harapan kita kepada hakim MK yang sama-sama hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Airlangga dan Cak Imin Kembali Bertemu, Dasco: Setiap Pertemuan PKB Akan Update ke Gerindra
Dasco pun mengingatkan bahwa delapan fraksi partai politik juga telah menyatakan sikap agar sistem pemilu bisa digelar memakai proporsional terbuka.
"Seperti kita sama sama tahu delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka dan mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.
Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.
Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.
“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.
Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.
Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.
“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”
“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.
Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.