Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Ketua KPU Soroti Konsultan Politik yang Tawarkan 'Paket Hoaks' untuk Menangkan Kandidat 

Menyebarkan berita bohong, memfitnah untuk menyerang lawan politik dengan berbagai macam media, termasuk kategori kekerasan secara verbal

Penulis: Larasati Dyah Utami
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). Hasyim Asyari menyoroti adanya konsultan politik yang turut menawarkan 'paket hoaks' dalam Pemilu dan Pilkada. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyoroti adanya konsultan politik yang turut menawarkan 'paket hoaks' dalam Pemilu dan Pilkada.

Hasyim mengatakan kerapkali konsultan Pemilu atau Pilkada dalam proposal-proposalnya turut menawarkan hoaks sebagai paketnya.

"Proposal yang ditawarkan pada kandidat atau peserta pemilu itu ada tawaran, pakai hoaks atau tidak. Kalau pakai hoaks maka biayanya sekian paketnya, kalau nggak pakai hoaks biayanya bisa berkurang," kata Hasyim dalam Seminar Nasional bertajuk 'Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Soroti Sistem Pemilu Terbuka, Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional

Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa secara rasional kekerasan verbal masih menjadi pilihan dalam Pemilu maupun Pilkada.

"Ini fakta yang tidak bisa kita pungkiri dan fakta yang tidak bisa hindarkan," ujarnya.

Dalam UU Pemilu, instrumen kekerasan untuk memenangkan pertarungan dalam Pemilu dan Pilkada dilarang.

Apakah itu kekerasan dalam bentuk fisik, maupun kekerasan yang berbentuk verbal. 

"Kalau kekerasan berbentuk fisik, insyaallah hampir tidak ada di Indonesia. Tapi yang masih sering adalah kekerasan verbal yang digunakan dalam instrumen Pemilu dan Pilkada," kata Ketua KPU.

Baca juga: MK Gelar Sidang Terakhir soal Sistem Pemilu Terbuka, Minta Tak Dituduh Menunda Putusan

Menyebarkan berita bohong, memfitnah untuk menyerang lawan politik dengan berbagai macam media, dijelaskan Ketua KPU hal ini termasuk kategori kekerasan secara verbal. 

Oleh karena itu di dalam undang-undang Pemilu, sebagai langkah untuk mencegah dan menindak pihak yang menggunakan kekerasan sebagai instrumen pemenangan dalam pemilu dan pilkada, itu dikategorikan pelanggaran pidana.  

Hasyim berharap, dengan diskusi-diskusi literasi media bisa membantu masyarakat mengidentifikasi hal-hal apa saja yang tak pantas dalam berpolitik. 

Ia juga berharap nantinya berbagai macam model kekerasan yang kerap digunakan dalam kontestasi politik bisa dihindari.

"Jadi mari kita sama-sama berkomitmen di dalam pemilu, dalam pilkada, untuk tidak menggunakan kekerasan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved