Pemilu 2024
Ketua KPU Soroti Konsultan Politik yang Tawarkan 'Paket Hoaks' untuk Menangkan Kandidat
Menyebarkan berita bohong, memfitnah untuk menyerang lawan politik dengan berbagai macam media, termasuk kategori kekerasan secara verbal
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyoroti adanya konsultan politik yang turut menawarkan 'paket hoaks' dalam Pemilu dan Pilkada.
Hasyim mengatakan kerapkali konsultan Pemilu atau Pilkada dalam proposal-proposalnya turut menawarkan hoaks sebagai paketnya.
"Proposal yang ditawarkan pada kandidat atau peserta pemilu itu ada tawaran, pakai hoaks atau tidak. Kalau pakai hoaks maka biayanya sekian paketnya, kalau nggak pakai hoaks biayanya bisa berkurang," kata Hasyim dalam Seminar Nasional bertajuk 'Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Soroti Sistem Pemilu Terbuka, Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional
Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa secara rasional kekerasan verbal masih menjadi pilihan dalam Pemilu maupun Pilkada.
"Ini fakta yang tidak bisa kita pungkiri dan fakta yang tidak bisa hindarkan," ujarnya.
Dalam UU Pemilu, instrumen kekerasan untuk memenangkan pertarungan dalam Pemilu dan Pilkada dilarang.
Apakah itu kekerasan dalam bentuk fisik, maupun kekerasan yang berbentuk verbal.
"Kalau kekerasan berbentuk fisik, insyaallah hampir tidak ada di Indonesia. Tapi yang masih sering adalah kekerasan verbal yang digunakan dalam instrumen Pemilu dan Pilkada," kata Ketua KPU.
Baca juga: MK Gelar Sidang Terakhir soal Sistem Pemilu Terbuka, Minta Tak Dituduh Menunda Putusan
Menyebarkan berita bohong, memfitnah untuk menyerang lawan politik dengan berbagai macam media, dijelaskan Ketua KPU hal ini termasuk kategori kekerasan secara verbal.
Oleh karena itu di dalam undang-undang Pemilu, sebagai langkah untuk mencegah dan menindak pihak yang menggunakan kekerasan sebagai instrumen pemenangan dalam pemilu dan pilkada, itu dikategorikan pelanggaran pidana.
Hasyim berharap, dengan diskusi-diskusi literasi media bisa membantu masyarakat mengidentifikasi hal-hal apa saja yang tak pantas dalam berpolitik.
Ia juga berharap nantinya berbagai macam model kekerasan yang kerap digunakan dalam kontestasi politik bisa dihindari.
"Jadi mari kita sama-sama berkomitmen di dalam pemilu, dalam pilkada, untuk tidak menggunakan kekerasan," ujarnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.