Pemilu 2024
Gerindra Jadi Parpol Peserta Pemilu ke-10 yang Daftar Bacaleg ke KPU RI
Gerindra menjadi partai politik kesepuluh yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilu Umum (KPU) RI.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi partai politik kesepuluh yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilu Umum (KPU) RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya mendaftarkan 580 kader partai Gerindra sebagai calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Partai Gerindra juga mendaftarkan secara serentak di seluruh Indonesia ke KPU wilayah masing-masing.
"Beliau (Prabowo Subianto) meminta kepada kami untuk datang mendaftarkan 580 kader partai Gerindra sebagai calon anggota DPR RI dalam pemilu 2024 yang akan datang," kata Murzani dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, usai daftar bacaleg, Sabtu (13/5/2023).
"Berkas yang kami kirimkan ke KPU daerah dalam data yang kami cek seluruhnya lengkap. Termasuk DPR RI hari ini," tambahnya.
Lebih lanjut, dari jumlah 580 calon anggota DPR RI, 205 di antaranya adalah perempuan, sama dengan 35,3 persen perempuan.
Gerindra merupakan partai politik (parpol) kesepuluh yang mendaftarkan bacaleg.
Sedangkan parpol yang sudah mendaftar adalah PKS, Hanura, PDIP, NasDem, Ummat, Garuda, PAN, PPP, PBB, dan PKB.
Baca juga: Prabowo Subianto Jawab Isu Gabungnya Dedi Mulyadi ke Partai Gerindra
Adapun parpol yang masih belum mendaftar bacalegnya adalah Demokrat, Golkar, Buruh, Perindo, PSI, PKN, dan Gelora.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.