Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

PKPU 10/2023 Berpotensi Loloskan Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Pejabat Publik 

KPU didesak revisi PKPU 10 thn 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif karena berpotensi loloskan pelaku kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Tangkap layar YouTube Tribunnews
Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Komnas Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan Komisis Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Pasalnya dalam aturan tersebut ada pengaturan yang berpotensi meloloskan pelaku kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik terhadap perempuan maupun anak. 

"Berarti itu semakin tidak memberikan batasan dan kita tidak memberikan dorongan agar tata pemerintah atau kelembagaan itu harus mendukung upaya-upaya penghapusan kekerasan seksual. Karena itu kami mengharapkan KPU yang tengah merevisi PKPU 10/2023 ini , tidak hanya merevisi ketentuan terkait affirmasi tapi juga ketentuan tentang syarat administrasi bakal calon itu harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun perempuan dan lainnya," ujarnya
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved