Pemilu 2024
Besok Partai Nasdem Daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif ke KPU RI
Jika hari ini tidak ada parpol yang datang ke KPU untuk mendaftarkan bacalegnya, maka Partai NasDem merupakan parpol kedua yang mendaftarkan calegnya.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (NasDem) dipastikan akan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Rabu (10/5/2023) besok.
Hal ini sudah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: Sebelum Mendaftar ke KPU, PDIP Matangkan Persiapan Para Bakal Caleg
Sebab pihaknya sudah menerima surat keterangan resmi yang dilayangkan oleh partai Surya Paloh ini ihwal pendaftaran bacaleg.
"Kami juga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai NasDem yang rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei, jam 10 pagi," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (9/5/2023).
Jika pada Selasa hari ini tidak ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang datang ke KPU untuk mendaftarkan bacalegnya, maka Partai NasDem merupakan parpol kedua yang mendaftarkan bacaleg dalam kontestasi lima tahunan ini.
Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan parpol pertama yang mendaftarkan bacaleg ke KPU pada Senin (8/5/2023) pagi.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu memimpin rombongan DPP PKS dalam pendaftaran itu.
Baca juga: PKPU Dinilai Kurangi Kesempatan Caleg Perempuan, Koalisi Masyarakat Tuntut Bawaslu Tegur KPU
Syaikhu turut didampingi elite PKS lainnya yakni Sekje Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Ketua DPP PKS Gamal Albinsaid.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029. Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.