KPU Nyatakan 700 Bakal Calon DPD di 38 Provinsi Penuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran
KPU RI sudah menerbitkan keputusan mengenai daftar bakal calon DPD RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan mulai 22 April 2023 yang lalu KPU RI sudah menerbitkan keputusan untuk 38 Provinsi mengenai daftar bakal calon DPD RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran.
Baca juga: Sah! KPU Bakal Buka Pendaftaran Caleg DPR dan DPD Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya
Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dimulai sejak bulan November akhir 2022 sampai dengan bulan April 2023.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta pada Minggu (30/4/2023).
"Pada kesempatan ini KPU RI ingin menyampaikan kepada publik secara luas bahwa jumlah bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran, yaitu 700 orang yang terdiri dari 561 laki-laki dan 139 perempuan yang tersebar di 38 provinsi," kata Idham.
Baca juga: Farhat Abbas Tak Lolos Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI Dapil Sulteng
"Karena DOB Papua sebagaimana ketentuan dalam UU mengenai DOB itu mengikuti penyelenggaraan pemilu. Jadi di sana proses penerimaan bakal calon DPD khususnya untuk dukungan syarat pemilihnya sudah kami lakukan verifikasi dan kami sudah nyatakan mereka memenuhi syarat," sambung dia.
Idham mengatakan daerah dengan jumlah bakal calon (bacalon) DPD terbanyak yaitu Jawa Barat dengan 55 orang.
Selanjutnya, kata dia, Aceh dengan 33 bacalon, Riau 29 bacalon, dan DKI Jakarta 26 bacalon.
"Provinsi dengan jumlah bakal calon paling sedikit berasal, yaitu Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara dengan jumlah masing-masing 10 bacalon," kata Idham.
"Lalu disusul di urutan paling sedikit adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 9 bacalon," sambung dia.

Selain itu, kata dia, persentase bacalon anggota DPD perempuan tingkat nasional sebanyak 19,86 persen.
Persentase perempuan tertinggi, kata dia, ada di Sumatera Selatan sebesar 50% dan disusul Kalimantan Tengah, serta Sulawesi Utara sebesar 40%.
"Sedangkan persentase perempuan paling rendah untuk bakal calon DPD itu ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya di mana tidak mempunyai bacalon perempuan," kata dia.
Saat ini, kata dia, KPU juga masih melangsungkan proses tindak lanjut putusan Bawaslu berkaitan dengan verifikasi faktual DPD.
"Ini terjadi di Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan Riau sehingga data jumlah dan persentase masih dapat berubah," kata dia.
"Bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dapat mengikuti pendaftaran persyaratan calon di setiap provinsi mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023," sambung dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.