Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

DKPP Akan Periksa 19 Jajaran KPU Tingkat Kabupaten hingga Pusat Terkait Rekayasa Verifikasi Faktual

DKPP akan memeriksa 19 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran KEPP Senin (10/4/2023) pukul 13.00 WIB.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 19 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (10/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 19 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (10/4/2023).

Sidang perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023 aan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pukul 13.00 WIB. 

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan 19 penyelenggara pemilu ini terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh Anggota KPU RI, dan tujuh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili," kata Yudia dalam keterangannya, Senin.

Lima Teradu dari KPU Kabupaten Nias adalah Repa Duha, Ketua merangkap Anggota, Meidanariang Hulu, Eksodi M Dakhi, Yulianus Gulo M Dakhi, dan Edward Duha.

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. 

Kedua Pengadu menduga Teradu I sampai Teradu V telah merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024. 

Sedangkan tujuh Teradu dari KPU RI yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII adalah Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz. 

Pengadu juga menduga Teradu VI sampai Teradu XII telah mengatur rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dalam aplikasi Sipol dengan sistematis, terstruktur, dan masif. 

Baca juga: Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Harap KPU Tak Kecolongan

Sementara tujuh Teradu dari KPU Provinsi Sumut adalah Herdensi, Mulia Banurea, Benget M. Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung. Ketujuh nama ini secara berurutan sebagai Teradu XIII sampai Teradu XIX. 

Para Pengadu juga menduga Teradu XIII sampai Teradu XIX telah mengatur rekayasa rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dengan sistematis, terstruktur, dan masif.

Selain itu, Teradu XIII sampai Teradu XIX juga disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan. 

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP

Yudia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved