Pemilu 2024
Heboh Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu
Bawaslu tegaskan politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu, hal ini merespons video bagi amplop di masjid kawasan Sumenep
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memberikan sambutan dalam acara Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan munggahan sebuah acara yang dikemas dalam program pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai politik Peserta Pemilu 2024, kegiatan tersebut sangat spesial karena pertama kalinya pihak Bawaslu mengundang para partai politik peserta pemilu 2024 agar lebih dekat. Lolly Suhenty tegas mengatakan, secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu. Hal ini merupakan respons atas beredarnya sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur. Warta Kota/YULIANTO
"Kan itu bagian tali asih dengan konstituennya. Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya gimana? Dibagikan, ribut lagi," ungkapnya.

Seperti dilihat Tribunnews.com, video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Selain itu, juga terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.