Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

PN Jakpus Tak akan Larang KY Periksa 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diberi Wewenang UU

Pengadilan Negeri Jakpus tidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Pengadilan Negeri Jakpustidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan. 

KY menganggap putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 menimbulkan tanda tanya dan kontroversi masyarakat.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mencermati substansi putusan PN Jakpus dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.

Miko menilai putusan tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di masyarakat.

"Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut."

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," ujarnya berdasarkan pada siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3//3/2023).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (18/6/2021). Pengadilan Negeri Jakpustidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (18/6/2021). Pengadilan Negeri Jakpustidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Putusan pengadilan, kata Miko, tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Terdapat pula aspek Yuridis, di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangat penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ungkap Miko.

Maka dari itu, terkait putusan tersebut, KY akan melakukan pendalaman.

"Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," ucap Miko.

Kemudian, kata Miko, salah satu bagian dari pendalaman tersebut bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Jelaskan Tujuan Gugat Pemilu 2024 Ditunda: Agar Kami Berpatisipasi  

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," katanya.

Kendati demikian, Miko juga mengungkapkan terdapat hal yang perlu digarisbawahi, yakni megenai substansi putusannya.

Miko mengatakan, forum yang tepat untuk mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum.

"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved