Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Dorong KPU Lakukan Banding

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Namun dia juga mendorong KPU untuk melakukan mekanisme hukum dengan cara mangajukan banding. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merespons soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.

Diketahui, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024.

PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakpus.

Baca juga: Kaget PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, PAN: Apakah Ini Logis?

"Pertama, kita harus hormati putusan pengadilan," kata Rahmat Bagja, saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Meski demikian, Rahmat menuturkan, putusan terkait perintah untuk KPU RI menunda Pemilu ini belum inkrah atau belum tetap.

Sehingga, dalam hal ini masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh lembaga penyelenggara Pemilu itu.

"Kedua, putusan ini belum inkrah, belum tetap. Jadi masih ada proses hukum yang masih bisa dijalani oleh KPU," ucap Rahmat.

Selanjutnya, ia menegaskan, Bawaslu RI mendukung KPU RI untuk menggunakan mekanisme hukum yang ada.

Khususnya, langkah 'banding' yang diajukkan oleh KPU RI.

Baca juga: Putuskan Tunda Pemilu 2024, PAN Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus

"Ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk menggunakan mekanisme hukum yang ada," tegasnya.

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajukan banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved