Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

KIPP: Putusan Penundaan Pemilu Lampaui Kewenangan yang Dimiliki Hakim

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan pemilu.

Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan pemilu melampaui kewenangan.

Penundaan ini imbas PN Jakpus mengetok palu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU .

"Melampaui kewenangan yang dimiliki majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara Partai Prima dan KPU," kata Kaka dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

"Sementara itu akibat putusanya berakibat pada banyak pihak yang tidak terkait dalam peradilan tersebut," tegasnya. 

Selain dinilai berlawanan dengan konstitusi, Kaka juga menyebut putusan tersebut memiliki cacat filosofis dan tidak bisa dilaksanakan. 

"Putusan tersebut dinilai aneh dan ngawur, sehingga tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.

Lebih lanjut, KIPP juga meminta KPU untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.

Kemudian, kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi pelaksanan tahapan.

"Kepada pemerintah dan DPR untuk mengawal tahapan pemilu 2024 tersebut di atas. Diminat kepada penyelenggara pemilu, peserta pemiliu dan pemilih di seluruh Indonesia dan berbagai negara untuk tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024 ," tegasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU Akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). 

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Bentuk Pelanggaran Terbuka Terhadap Konstitusi

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved