Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Pengamat Nilai Jadwal Kampanye yang Ditetapkan KPU Terlalu Singkat untuk Berkeliling Indonesia

Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti jadwal kampanye yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk peserta pemilihan umum (Pemilu)

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menduga, jadwal kampanye Pemilu 2024, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidak akan cukup waktu untuk membawa para peserta berkeliling ke seluruh daerah di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menduga, jadwal kampanye Pemilu 2024, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidak akan cukup waktu untuk membawa para peserta berkeliling ke seluruh daerah di Indonesia.

Hal itu, kata Pangi, karena luas wilayah Indonesia yang lumayan luas dan jumlah penduduk yang sangat banyak.

Oleh sebab itu, menurut Pangi, kampanye harus dilakukan mulai saat ini.

Baca juga: Pengamat Soroti Munculnya Politik Identitas Menuju Pemilu 2024

"Saya enggak yakin kita akan keliling Indonesia kalau tidak dilakukan dari sekarang. Karena luas wilayah kita kan lumayan luas kan. Penduduk kita juga," kata Pangi, kepada Tribunnews.com, Senin (20/2/2023).

"Agenda KPU sendiri menurut saya mepet dan enggak mungkin, kalau bukan dari sekarang udah mulai berkampanye," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Pangi, hingga saat ini belum ada rute dari KPU terkait kampanye.

"Jadi misalnya kalau pun sudah ada partai politik pengusung. Sudah diajukan calon presiden dan calon wakil presiden, tapi tidak bisa dibawa kemana-mana karena rute jadwal KPU enggak ada," jelasnya.

Menurut Pangi, kampanye Pemilu 2024 mestinya difasilitasi oleh negara, agar calon presiden dan calon wakil presiden bisa turun ke masyarakat.

"Jadi menurut enggak fair dong. Mestinya difasilitasi negara," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Enam Kelompok Rentan Pemilu, Diantaranya Pemilih Pemula

"Agar calon presiden kita justru lebih leluasa ruang geraknya untuk turun ke masyarakat. Untuk berkampanye. Untuk menyampaikan visi misi kecapresannya. Untuk menyampaikan desainnya. Untuk menyampaikan kebijakannya, gagasan dan ide mereka untuk mengatasi persoalan-persoalan di masyarakat."

Sebelumnya, Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti jadwal kampanye yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk peserta pemilihan umum (Pemilu) hanya 75 hari.

Hal itu disampaikan Ray Rangkuti, dalam diskusi politik bertema "Apa Kata Rakyat Tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024", di gedung Bawaslu RI, Senin (20/2/2023).

"Kita ini selalu mendorong masyarakat memilih kandidat dengan mengenali visi misinya. Tapi pengenalan visi misi itu cuma 75 hari. Emang masyarakat kerjanya cuma melototi visi misinya saja," kata Ray, di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Oleh sebab itu, Ray menuturkan, para peserta Pemilu untuk berkampanye setiap waktu.

"Makanya kalau saya mengatakan kampanyelah setiap waktu. Saya sih menganut itu. Bahwa pikiran saya itu bertentangan dengan Undang-Undang enggak apa-apa, ini kan pikiran saya sendiri," jelasnya.

Sebagai contoh, Ray menyinggu perihal safari politik yang beberapa waktu belakangan ini gencar dilakukan calon presiden (capres) yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan.

Direktur Lingkar Madani (Lima) itu, bahkan memuji safari politik yang dilakukan Anies Baswedan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Misalnya, Anies itu masuk kampanye atau sosialisasi? Saya katakan itu kampanye. Apa salah? Tidak. Bagus bagi saya itu," katanya.

Menurut Ray, semakin cepat kampanye dilakukan oleh capres akan semakin baik.

Lanjut Ray, hal itu karena masyarakat punya cukup waktu untuk mengenali ide dan gagasan capres tersebut.

"Makin cepat yang bersangkutan melakukan kampanye ke masyarakat ya semakin baik," ucapnya.

"Sehingga secara bersamaan orang mengenal bukan figurnya, tapi mengenal apa sih yang akan dibicarakannya kalau dia memimpin misalnya di 2024," sambung Ray.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

10. Pemungutan dan Penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

11. Penetapan Hasil Pemilu 2024

- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten

- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024

3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024

4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024

5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024

6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved