Presidential Threshold
Soal Waketum PAN Dukung PT 0 Persen, Begini Kata Pengamat
PAN mendukung presidential threshold (PT) nol persen. Pengamat menyebut hampir semua partai papan tengah tidak setuju PT 20 persen.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara soal pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga yang mendukung presidential threshold (PT) nol persen.
Saat dikonfirmasi soal pernyataan Viva Yoga itu, apakah dapat diartikan sebagai kekhawatiran PAN untuk maju di pemilihan umum (Pemilu) periode selanjutnya, Pangi mengatakan, hal itu bukan hanya menjadi kekhawatiran PAN saja.
Tapi juga bagi partai-partai papan tengah ke bawah.
"Itu tidak hanya kekhawatiran PAN. Terutama hampir partai-partai papan tengah, papan bawah itu kan rata-rata tidak setuju PT (20 persen) itu," kata Pangi, saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Hal itu, kata Pangi, mematikan orang-orang berkompetensi untuk maju sebagai presiden.
"Karena itu memastikan atau membunuh bibit potensial," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Mania Dukung Prabowo, Sekjen PDIP Singgung Sikap Relawan Pagi Kedelai, Sore Tempe
Lebih lanjut, Pangi mengatakan, PT 20 persen sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan di pemilihan umum (Pemilu).
"Alasannya Pemilu kita serentak kan. Kalau serentak maka untuk apa PT," ujarnya.
"Nah sementara pada Pemilu yang sekarang PT yang dipakai adalah Pemilu 5 tahun lalu. Kalau begitu tentu sudah robek tiketnya," sambungnya.
Kemudian, Pangi mengatakan, aturan PT 20 persen juga tidak terlalu penting untuk diterapkan, karena tidak ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Itu (aturan PT 20 persen) hanya dijadikan bagian untuk pengkondisian saja. Pengkondisian dalam konteks ini adalah presiden yang terpilih itu sesuai dengan selera dari oligarki."
Baca juga: Jika Wiranto Bergabung, Elektabilitas PAN Bakal Meningkat
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengungkapkan bahwa partainya mendukung sistem presidential threshold nol persen.
Menurut Viva Yoga hal itu agar kader-kader terbaik partai politik bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden.
"Karena presidential threshold 20 persen itulah sehingga menyebabkan tidak seluruh kader partai terbaik mampu untuk bertarung dan dicalonkan."
"Di Prancis pemilu 2022 ada 12 pasangan calon. Korea Selatan ada 14, Brazil tahun 2018 ada 18 pasangan calon. Jadi sangat banyak," kata Viva Yoga dalam diskusi Trust Indonesia: Buru-buru Berburu Tiket Capres dan Cawapres, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (15/2/2023).

Viva Yoga melanjutkan pasangan calon presiden banyak itu akan memberikan banyak alternatif bagi masyarakat untuk memilih.
"Maka dari itu presidential threshold harus nol persen. Kemudian kalau presidential threshold nol persen akan banyak tunas-tunas muda dari kader partai politik yang lolos di parliamentary punya kesempatan untuk mencalonkan meskipun tidak seluruhnya tergantung kepada popularitas, elektabilitas dan isi tas," jelasnya.
Menurut Viva Yoga dengan aturan sistem Presidential Threshold 20 persen tidak semua kader bisa mencalonkan diri.
"Jadi dengan format pemilu presiden seperti ini maka kemudian tidak seluruh kader partai di DPR tidak bisa mencalonkan diri jadi sangat wajar," jelasnya.
Viva Yoga berharap untuk bisa memfungsikan partai politik untuk mampu lahirkan kader-kader bangsa.
Menyebut ada baiknya presidential threshold nol persen.
"Ke depannya untuk memfungsikan partai politik sebagai lembaga negara yang mampu melakukan produksi kader-kader bangsa sebaiknya presidential threshold nol persen."
"Kalau kemudian 10 pasangan calon, masyarakat ini sudah terbiasa untuk berbeda pilihan dan pendapat," katanya.
Sekadar informasi, untuk bisa mengusung Capres dan Cawapres, satu partai politik atau gabungan partai politik harus bisa memenuhi syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jumlah kursi di DPR.
Hal itu sesuai bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Untuk itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat 20 persen kursi DPR, tentunya harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan Capres-Cawapres.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, dapat dirinci perolehan kursi 9 partai politik di DPR.
Berikut rincan perolehan kursi 9 Partai Politik di DPR RI:
PDIP: 128 kursi atau 22,26 persen
Golkar: 85 kursi atau 14,78 persen
Gerindra: 78 kursi atau 13,57 persen
Nasdem: 59 kursi atau 10,26 persen
PKB: 58 kursi atau 10,09 persen
Demokrat: 54 kursi atau 9,39 persen
PKS: 50 kursi atau 8,70 persen
PAN: 44 kursi atau 7,65 persen
PPP: 19 kursi atau 3,3 persen.
(*)
Presidential Threshold
Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus |
---|
Sumber Daya Dikontrol Penguasa, PKB Yakini Tak Ada Partai yang Siap Majukan Capres Usai Putusan MK |
---|
Pakar Usul Seleksi Partai Peserta Pemilu Seperti Liga Champions Usai MK Hapus Presidential Threshold |
---|
Zainal Arifin Mochtar Ungkap Kasak-kusuk Anggota DPR Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |
---|
Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Dihapusnya Aturan Presidential Threshold |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.