Pemilu 2024
Di Antara 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu, Kemendagri Sebut KPU yang Paling Aktif Berkoordinasi
KPU kerap mengingatkan Pemerintah untuk memberikan bantuan dan dukungan untuk lembaga Adhoc KPU di daerah-daerah yang kesulitan itu.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, di antara tiga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling aktif berkoordinasi dengan Pemerintah.
Diketahui, ada tiga lembaga penyelenggara Pemilu. Yaitu KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
"Di antara 3 penyelenggara Pemilu yang paling aktif berkoordinasi soal pelaksanaan tahapan (Pemilu) itu memang KPU," ungkap Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Kemendagri Ispahan Setiadi, dalam diskusi politik Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bertema "Menakar Ulang Kinerja KPU", di Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Pengamat Sebut Permasalahan KPU dan Bawaslu Muncul pada Tahapan yang Melibatkan Publik
Ispahan menjelaskan, KPU melakukan identifikasi lembaga Adhoc-nya yang kesulitan soal sarana dan prasarana (sarpras).
"Jadi KPU itu sampai mengidentifikasi lembaga Adhoc mereka di daerah terluar yang kesulitan terkait dengan gudang, sarpras," kata Ispahan.
Lanjutnya, setelah melakukan identifikasi, KPU kerap mengingatkan Pemerintah untuk memberikan bantuan dan dukungan untuk lembaga Adhoc KPU di daerah-daerah yang kesulitan itu.
"(KPU) selalu mengingatkan Pemerintah dan bagaimana dukungan Pemerintah bisa berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan," tuturnya.
Untuk melakukan itu, kata Ispahan, banyak kebijakan di luar regulasi Kemendagri yang disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Khawatir Terjadi Potensi Intervensi, Jerry Sumampouw Soroti Aturan Konsultasi KPU dengan DPR
"Untuk menyediakan dukungan terhadap sarpras, termasuk kesiapan Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu 2024."
Selain itu, Ispahan mengatakan, KPU kerap meminta dukungan ke Kemendagri terkait distribusi logistik.
"Ini juga membutuhkan dukungan dari peralatan berat di daerah-daerah yang sulit dijangkau," jelasnya.
"Ada juga dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, untuk memberikan pengamanan distribusi daerah," ucap Ispahan.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.