Selasa, 30 September 2025

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi - Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). 

6, Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS
7, Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama
lain
8, Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
9, Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
10, Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan