Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Salma Fenty
6, Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS
7, Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama
lain
8, Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
9, Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
10, Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.