Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Bolehkan Caleg Pasang Spanduk Sosialisasi Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu membolehkan bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi diri menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja membolehkan bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi diri menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut dikatakan Bagja dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh, Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja membolehkan bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi diri menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut dikatakan Bagja dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh, Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta.

Menurut Bagja, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

"Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja.

"Kami harapkan bapak ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masa bapak ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau. Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua," tambahnya. 

Baca juga: Cegah Kerawanan Data Pemilih, Bawaslu Dorong KPU Cermati 3.189 Potensi Lokasi Khusus

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, bakal caleg juga dipersilakan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

"Boleh nggak bapak ibu sosialisasi di pasar? Boleh-boleh saja. Boleh enggak bapak ibu buat pertemuan? Silakan yang penting izin keramaiannya diurus ke kepolisian, ke Bawaslu untuk pemberitahuan," tambahnya.

Bagja juga tidak mempermasalahkan semisal kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, contohnya bendera.

Bagja menegaskan ajakan memilih merupakan ciri utama kampanye, sehingga selama sosialisasi para bakal caleg diminta tidak memasukkan ajakan memilih.

"Batasan sosialisasi membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih," tegas Bagja.

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Kunker Mendag Zulkifli Hasan: Diduga Kampanye di Luar Jadwal

Bagja menjelaskan, ketentuan resmi terkait sosialisasi ini masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia mengaku sedikit berbeda pendapat dengan KPU RI dalam hal rambu-rambu sosialisasi peserta pemilu ini. 

Sebelumnya, KPU RI ingin melarang bakal caleg melalukan sosialisasi sebelum penetapan. Hal ini, kata Hasyim, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.

"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," ujar Hasyim. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved