Selasa, 30 September 2025

Bursa Capres

AHY Tegaskan Partai Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, Minta Pemerintah Berpikir Jernih

Partai Demokrat menolak adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Presiden Jokowi.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Partai Demokrat menolak adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Presiden Jokowi. 

Soal penolakan UU Ciptaker oleh Mahkamah Konstitusi, menurut AHY keputusan tersebut sudah sangat terang dan jelas.

Mahkamah Konstitusi menginginkan adanya perbaikan UU Ciptaker agar lebih parsipatif, aspiratif, dan legitimate.

Di mana hal itu melibatkan masyarakat dan berbagai kalangan yang memang menjadi stakeholders dari UU Ciptaker tersebut.

Baca juga: AHY Harapkan Lukas Enembe Segera Pulih Agar Dapat Jalani Proses Hukum

"Perbaikan tentunya harus mewadahi aspirasi masyarakat dan hak-hak kaum buruh."

"Juga harus sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan," ucap AHY.

Partai Demokrat Minta Pemerintah Berpikir Jernih

Partai Demokrat menolak adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Presiden Jokowi.
Partai Demokrat menolak adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Presiden Jokowi. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

AHY mengungkapkan bahwa Partai Demokrat meminta pemerintah untuk berpikir jernih.

Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir atau golongan kelompok .

Baca juga: Respons NasDem soal Cawapres Anies, AHY Setuju dalam Koalisi Tidak Boleh Memaksakan Kehendak

"Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup orang banyak."

"Mengedepankan keadilan itulah yang kita harapkan bersama sebagai anak bangsa," ucap AHY.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan