Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU RI Atur Regulasi, Pertimbangkan Partai Politik Bisa Sosialisasi di Kawasan Pendidikan

KPU sedang mempertimbangkan kemungkinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi di kawasan pendidikan.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). 

"Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi," ujar Hasyim.

Menurut dia sosialisasi ini dibatasi.

Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujar Hasyim.

Lalu sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.

Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved