Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengamat Sebut Beberapa Alasan yang Dimungkinkan UU Berpotensi Terjadinya Penundaan Pemilu 2024

Pengamat sebut ada hal lain yang bisa membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
kolase Tribunnews/KPU
17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya. Pengamat sebut ada hal lain yang bisa membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Tiga periode itu tetap jalan tapi kapan dimulainya. Tidak sekarang tapi nanti. Oleh karena itu perpanjangan masa jabatan sampai 2027, kan selama tiga tahun ini bisa aja terjadi amandemen lagi, untuk tiga periode," katanya.

Menurut Zulfan, penundaan Pemilu ini bisa saja dilakukan secara bertahap, supaya lawan politik dari pihak yang setuju dengan penundaan Pemilu tidak terlalu banyak.

"Sekarang kan kita sepakat dulu nih misalnya kelompok sepakat dulu perpanjang masa jabatan dengan berbagai alasan, pandemi lah masalah anggaran soal KPU yang dijelaskan Ray tadi. tiga tahun ini, ini kan macam-macam. Periode ini kan bisa banyak hal yang terjadi," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved