Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pantau Kampanye di Media Sosial, Jokowi Minta Bawaslu Jangan Membuat Pemilihan Umum Jadi Menakutkan

Konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu, selain di-take down juga dapat dikenakan pasal pidana.

Pexels.com/Lukas
Aplikasi media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang mengawasi media sosial terkait kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang mengawasi media sosial terkait kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu itu, selain di-take down juga dapat dikenakan pasal pidana.

“Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12/2022).

Ia menambahkan bahwa konten sosial media (sosmed) yang menyimpang itu dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca juga: Kerap Dapat Hasil Minor Lembaga Survei, PAN: Kita Sudah 5 Kali Ikut Pemilu Lolos Parlemen Threshold

“Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada uu pemilu. Hati-hati,” katanya.

Lebih jauh Bagja mengatakan selain di media sosial, Bawaslu bakal memantau penyelenggaraan Pemilu di masyarakat secara langsung.

Meski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja mengatakan bahwa dengan adanya satgas ini bukan berarti membatasi kegiayan masyarakat di Pemilu.

“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.

Menurut Bagja, aturan terkait penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan juga untuk menghindari adanya potensi saling fitnah di antara kubu calon presiden dan wakil presiden hingga anggota legislatif.

“Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak,” kata Bagja.

Kata dia, satgas ini merupakan wacana bersama dari penyelenggara Pemilu.

Nantinya, satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Cyber Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholder terkait.

Adapun saat ini, lanjut Bagja, pihaknya tengah menyusun tim yang bertugas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut.

Bawaslu lanjut Bagja juga sudah memberikan laporan ke Presiden Jokowi.

Kepada Jokowi, Rahmat berharap program pengawasan Medsos tersebut menjadi langkah penting ke depannya.

"Kami harapkan ini menjadi program kita yang terpenting ke depan," ujarnya.

Ia juga berharap Konsolnas tersebut juga memantapkan soliditas seluruh jajaran pengurus Bawaslu baik tingkat pusat maupun daerah.

"Sehingga, rapat Konsolnas kali ini adalah memantapkan kerja dan soliditas jajaran pengawas dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024," ungkap Rahmat.

Rahmat mengaku pernah diberikan pesan oleh Presiden Jokowi perihal menegakkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sebar Fitnah hingga Hoaks soal Pemilu Bisa Kena UU ITE, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

"Dan ini beliau sampaikan secara jelas, kalau teman-teman berada pada peraturan maka janganlah takut, harus berani menegakkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Ini menandakan bahwa demokrasi kita akan sejalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Insya Allah akan didukung penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia," tambahnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak sampai membuat pemilihan umum menjadi menakutkan.

Meski menjadi lembaga yang disegani, Jokowi tak ingin Bawaslu membuat peserta pemilu jadi takut untuk melakukan sosialisasi.

"Bawaslu harus tegas dalam menegakkan aturan, tidak boleh ragu. Tapi juga jangan sampai Bawaslu malah menjadi badan pembuat waswas pemilu," kata Jokowi.

Jokowi lalu bercerita pengalamannya saat menjadi peserta Pilpres dan Pilgub DKI.

Saat itu, Jokowi sempat grogi dan takut ketika hendak dipanggil oleh Bawaslu DKI Jakarta.

"Bapak itu ditakuti dan disegani loh, jangan jadi badan pembuat waswas pemilu, yang membuat waswas masyarakat utuk memilih peserta pemilu untuk bersosialisasi. Artinya apa, ingar bingar pemilu harus tetap terasa sebagai bagian dalam kita," tutur Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga menekankan, koridor hukum harus selalu jadi pegangan Bawaslu.

"Merespons pengaduan dengan cepat, menindak dan menyelesaikan berbagai pelanggaran dengan tegas. Tidak usah ragu-ragu. Tidak boleh ragu. Pegang teguh integritas dan sekali lagi lakukan secara adil dan tidak memihak," kata Jokowi.(Tribun Network/den/fal/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved