Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Nomor Urut Parpol Parlemen Boleh Tak Berubah, PPP: Kami Memilih Diundi

Sekretaris Fraksi PPP tersebut menuturkan jika Perppu tersebut otomatis akan berlaku nantinya.

Chaerul Umam
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan partainya memilih untuk dilakukan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Hal itu merespons Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Di mana, dalam Perppu tersebut parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.

"Karena pasal 179 ayat 3 memberikan opsi kepada parpol parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi," kata Awiek saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/12/2022).

Sekretaris Fraksi PPP tersebut menuturkan jika Perppu tersebut otomatis akan berlaku nantinya.

"Karena sudah jadi Perppu otomatis berlaku," ujarnya.

Namun, Awiek menyebut dalam sidang berikutnya DPR akan membahas apakah menerima atau menolak Perppu tersebut.

Baca juga: Cak Imin Yakin Jokowi Pasti Sepakat Keputusan DPR Soal Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2024

"Tapi biasanya Perppu diterima jadi UU," ungkapnya.

Untuk saat ini, Awiek menambahkan PPP terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;

-Partai Gerindra nomor urut 2;

-PDI-P nomor urut 3;

-Partai Golkar nomor urut 4;

-Partai Nasdem nomor urut 5;

-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;

-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;

-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;

-Partai Demokrat nomor urut 14.

Diketahui, dalam Perppu Pemilu tersebut memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.

"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved