Minggu, 5 Oktober 2025

Idul Adha 2025

Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Ulama

Umat Muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2025. Berikut pendapat beberapa ulama terkait memberikan daging kurban kepada non-muslim.

/SURYA/HABIBUR ROHMAN
HEWAN KURBAN - Pemeriksaan hewan untuk kurban dilakukan di kawasan Jl Ketintang Surabaya yang dipandu Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya Sunarto Aristono, Senin (26/5/2025). Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi penjualan hewan untuk kurban ini juga memperhatikan kondisi kandang dan tempat penjualan yang selanjutkan petugas menempelkan stiker sebagai tanda telah dilakukannya pemeriksaan. Berikut pendapat beberapa ulama terkait memberikan daging kurban kepada non-muslim. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, umat Muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.

Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban. 

Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkadah, artinya, sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.

Salah satu bentuk pelaksanaan kurban adalah membagikan daging hewan kurban kepada orang lain. 

Daging kurban biasanya akan dibagikan kepada Shahibul Kurban, fakir miskin dan kerabat atau tetangga.

Namun bolehkah memberikan daging kurban kepada non-Muslim?

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Berikut pendapat beberapa ulama terkait memberikan daging kurban kepada non-muslim, dikutip dari Instagram @Bimasislam:

Dalam kitab Al Mawahibul Jalil mengutip pendapat Imam Malik:

  • Membolehkan memberi daging kurban kepada Non-Muslim 
  • Disamakan dengan hukum pemberian daging akikah

Baca juga: Tata Cara Penyembelihan dan Doa Menyembelih Hewan Kurban

Menurut Imam Nawawi (dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab):

  • Boleh jika kurban sunnah
  • Tidak boleh jika kurban wajib karena nazar

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Muhjni:

Daging kurban bisa seperti sedekah biasa, maka boleh diberikan kepada non-Muslim jika mereka:

  • Bertetangga
  • Fakir miskin
  • Masih kerabat

Perlu diketahui, Islam mengajarkan nilai berbagi dan menjaga hubungan baik dengan semua orang, termasuk Non-Muslim.

Cara Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Berikut pembagian daging kurban dalam Islam dibagi menjadi 3 bagian, dikutip dari laman resmi Baznas:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya 

Shahibul kurban (orang yang berkurban) boleh mengambil sebagian daging kurban untuk dikonsumsi oleh dirinya dan keluarganya.

Ini merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki dan kemampuan yang diberikan.

Dengan berbagi bersama keluarga, kurban menjadi momen kebahagiaan yang menyatukan.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Bagian ini diperuntukkan untuk disedekahkan kepada fakir miskin di sekitar kita. 

Kurban adalah bentuk ibadah sosial, dan salah satu tujuannya adalah membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung. 

Inilah inti dari semangat berbagi yang diajarkan Islam.

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Sebagian daging juga disalurkan kepada tetangga dan kerabat, tak hanya untuk membantu, tapi juga sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi. 

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Kurban Idul Adha 2025

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved