Idul Adha 2025
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban saat Idul Adha
Berdasarkan syariat Islam, terdapat tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kurban adalah pendistribusian daging kepada yang berhak.
Berdasarkan syariat Islam, terdapat tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban, yakni:
1. Shohibul Kurban
Orang yang melaksanakan ibadah kurban, atau yang disebut sebagai shohibul kurban, memiliki hak untuk mengambil sepertiga dari daging hewan kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun perlu diperhatikan, bahwa shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban, baik berupa daging, kulit, maupun bulunya.
2. Kerabat, Teman, dan Tetangga Sekitar
Daging kurban juga boleh diberikan kepada kerabat, sahabat, dan tetangga, walaupun mereka berada dalam kondisi cukup mampu secara ekonomi.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Baca juga: Warga Blitar Cerita Awal Mula Sapinya Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo, Dibeli Rp84 Juta
3. Kaum Fakir dan Miskin
Orang-orang yang termasuk fakir dan miskin berhak menerima bagian dari daging kurban.
Salah satu tujuan utama dari ibadah kurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin menerima sepertiga bagian, dan shohibul kurban juga boleh menambahkan sebagian bagiannya untuk diberikan kepada mereka.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.