Komnas Perempuan Minta Pemerintah Perkuat Upaya Penghapusan Perbudakan Modern di Indonesia
Komnas Perempuan menegaskan bahwa Indonesia masih harus membenahi diri untuk menguatkan upaya menghapus perbudakan modern.
Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan di atas, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi beberapa hal terhadap lembaga dan pemerintah.
Pertama, mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kedua mendukung upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana perdagangan Orang dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia.
Ketiga, mengingatkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk memperketat fungsi pengawasan dalam memastikan pencegahan dan penanganan perdagangan orang
Keempat, mengajak media massa dan masyarakat Indonesia untuk turut serta mengupayakan penghapusan segala bentuk perbudakan.
Termasuk dan tidak terbatas pada perdagangan orang, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan dan eksploitasi tenaga kerja.