Senin, 6 Oktober 2025

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Perkuat Upaya Penghapusan Perbudakan Modern di Indonesia

Komnas Perempuan menegaskan bahwa Indonesia masih harus membenahi diri untuk menguatkan upaya menghapus perbudakan modern.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta. Komnas Perempuan Minta Pemerintah Perkuat Upaya Penghapusan Perbudakan Modern di Indonesia. Bentuk dari perbudakan modern adalah perdagangan perempuan, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan di atas, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi beberapa hal terhadap lembaga dan pemerintah.

Pertama, mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kedua mendukung upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana perdagangan Orang dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia.

Ketiga, mengingatkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk memperketat fungsi pengawasan dalam memastikan pencegahan dan penanganan perdagangan orang

Keempat, mengajak media massa dan masyarakat Indonesia untuk turut serta mengupayakan penghapusan segala bentuk perbudakan.

Termasuk dan tidak terbatas pada perdagangan orang, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan dan eksploitasi tenaga kerja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved