Senin, 29 September 2025

Kemenkes Dukung Penegakan Peraturan BPOM Soal Kental Manis

Peraturan ini dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
ist
susu kental manis (SKM) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021.

Peraturan ini dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.

Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen Kental Manis untuk mencantumkan tulisan “Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi dengan teks warna merah pada kemasannya.

Yang tak kalah penting adalah, tayangan di televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah usia 5 tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersil produk Kental Manis.

Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes dr Rr Dhian Probhoyekti mengatakan semua jenis produk makanan termasuk Kental Manis aman dikonsumsi selama produk tersebut digunakan sesuai peruntukan golongan umurnya.

Baca juga: Masih Banyak Beranggapan Kental Manis Susu Pertumbuhan, BPOM Diminta Perketat Regulasi

Dia menuturkan kental manis ini secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi, sementara kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibandingkan susu bubuk atau susu formula lainnya.

“Jadi untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhannya dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan Kental Manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” ujarnya, Selasa (2/3).

Dia mengaku selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, utamanya terkait gizi anak.

“Itu sudah kita lakukan dan kita dukung. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa iklan dan label Kental Manis dilarang menampilkan anak di bawah 5 tahun, kemudian dilarang menggunakan visualisasi bahwa Kental Manis disetarakan dengan susu lain atau sebagai pelengkap gizi.

Susu Kental Manis
Susu Kental Manis (net)

Dilarang memvisualisasi Kental Manis dalam air di gelas yang disajikan sebagai minuman tunggal. Untuk iklan dilarang ditayangkan pada jam anak-anak.

"Ini sebenarnya sudah menjadi komitmen kita bersama dengan BPOM untuk melakukan hal ini,” tutur Dhian.

Dia menguatarakan kandungan gula pada Kental Manis itu lebih dari 50%, sedang anak 1-3 tahun itu cuma membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan 2 sendok makan sehari.

“Jadi memang tidak bisa dikonsumsi secara berlebih,” katanya.

Mempertimbangkan hal ini, kata dr. Dhian, maka Kemenkes mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan standar emas pemberian makan bayi dan anak-anak yakni inisiasi menyusui dini (IMD)  segera setelah bayi lahir dalam satu jam pertama, dilanjutkan dengan rawat gabung. “Jadi begitu anak lahir, dia harus langsung diberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai usianya 6 bulan,” ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan