Nama Taufik Gani Heboh saat Dirinya Terang-terangan Hina Presiden dan Artis, Ini 5 Fakta Tentangnya
Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sosok Taufik Gani.
Hal itu terlihat jelas dari beberapa postingan foto baik di akun Facebook maupun Instagram pribadinya.
5. Didenda Rp. 7 miliar

Taufik Gani ikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Serta, Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika dijumlahkan, maka denda yang mungkin harus dia bayar paling banyak adalah Rp. 7 miliar. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
(Berita ini telah diterbitkan di TribunStyle.com dengan judul Taufik Gani - 5 Fakta Cowok Gay yang Ditangkap Atas Dugaan Menghina Presiden Jokowi & Ayu Ting Ting)
VIRAL: Terbata-bata Saat Diwawancara, Sandiaga Uno Sering Ucapkan Kata ini, Netizen Bingung tapi Ngakak