Kamis, 2 Oktober 2025

Pemberian Susu Formula Kepada Anak Usia 0-6 Bulan di Kondisi Normal Melanggar Hak Anak

KPAI menyesalkan perusahaan yang secara agresif meluncurkan merek baru susu formula usia 0-12 bulan

Editor: Toni Bramantoro
zoom-inlihat foto Pemberian Susu Formula Kepada Anak Usia 0-6 Bulan di Kondisi Normal Melanggar Hak Anak
Shutterstock
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditengah gencarnya pemerintah mendorong kampanye ASI ekslusif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan perusahaan yang secara agresif meluncurkan merek baru susu formula usia 0-12 bulan sementara mereka telah memiliki beberapa merek lain.

Menurut informasi dari beberapa kalangan praktisi kesehatan, Nestle baru-baru ini meluncurkan produk susu bayi Danstart 1 dan 2, sementara mereka sudah memiliki produk serupa dengan merek NAN dan Lactogen.

"Seharusnya peluncuran produk baru itu tidak boleh terjadi, saya menentang itu, pemberiaan susu formula kepada anak usia 0-6 bulan dalam kondisi normal hal itu melanggar hak anak. Saat ini sudah banyak produk susu bayi yang sudah ada dipasar," ujar Ketua KPAI Badriyah Fayumi usai diskusi tentang gizi di PBNU Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Menurut Badriyah, pemberian susu formula kepada bayi 0-6 bulan, selain akan menghambat pertumbuhan bayi juga akan berdampak buruk kepada kesehatan sang ibu.

Badriyah menjelaskan, produsen susu formula untuk anak usia dini boleh-boleh saja melakukan pemasaran namun harus sangat terbatas dan peluncuran merek baru bisa menyiratkan agresifitas perusahaan tersebut untuk menggenjot pemasaran.

"Boleh saja tapi peredarannya harus sangat sangat terbatas atau limited dan tidak boleh ekspansiv sampai kepasaran lho," lanjutnya.

KPAI juga secara tegas meminta Rumah Sakit untuk tidak memasang stiker, leaflet, atau apapun bentuk promosi yang menawarkan susu formula dan bila melanggar seharusnya diberikan sangsi mulai dari teguran hingga pidana sesuai dengan tingkatan kesalahannya.

"Seharusnya Kementerian Kesehatan yang melakukan penindakan," katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Seksi Standarisasi Konsumsi Makanan Direktorat Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Titin Hartini yang menggarisbawahi tentang Undang-undang kesehatan dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang menegaskan tenaga dan fasilitas kesehatan yang memberikan susu formula harus menaati beberapa ketentuan termasuk dilarang melakukan kegiatan promosi.

"Sangsinya ya imbauan, tapi kalau sudah melakukan pelanggaran berat pabriknya bisa kita tutup," tegas Titin.

Untuk menghindari pemberian susu formula pada bayi 0-6 bulan, menurut Titin, pihaknya mempunyai program Inisiasi Menyusui Dini (IMD) terhadap ibu yang baru melahirkan.

"Inisiasi akan memudahkan ibu untuk memberikan ASI, selain lebih dekat dengan anak juga akan menghemat pengeluaran keluarga," tandas Titin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved