Sabtu, 4 Oktober 2025
Depkop

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Dewas Akui Telah Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli ke Pimpinan KPK

Dewas KPK telah mengirimkan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait MotoGP Mandalika kepada Firli Bahuri cs.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. 

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai kasus dugaan penerimaan gratifikasi Lili seharusnya dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana meski sudah undur diri. 

Namun, ia tak yakin KPK mau menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalau berkaca pada kasus pelanggaran etik pihak yang berperkara, Dewas enggan melaporkan kepada pihak penegak hukum. Saya ragu ini akan ditangani secara hukum. Saya tak optimis itu bisa diproses oleh KPK dan kepolisian," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved