Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Lusiana Herawati selaku Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha. Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sampai Agustus 2025
Aplikasi SIGNAL memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor SAMSAT. Dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.
Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke SAMSAT Induk. Lokasi SAMSAT tersedia di lima wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
- Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Dukung Rencana Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap insentif ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Warga diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025.(*)
Baca juga: Cara Menghitung Besaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Agar Terhindar dari Sanksi Bapenda
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
sanksi administrasi pajak
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan
Aplikasi Signal
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Agustus |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Bebas Denda! Warga Jakarta Bisa Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Sanksi hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2025, Dapat Suvenir Menarik dari Pemprov DKI Jakarta |
![]() |
---|
Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Informasi dan Bayar Lebih Mudah Pakai Aplikasi GoPay! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.