Anies Baswedan Apresiasi 'Warga Kehormatan' Jakarta lewat Penggratisan PBB-P2
Mulai April 2019 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan 100 persen pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB
Diberlakukannya kebijakan ini menuai perdebatan baru, karena beberapa pihak menganggap pembebasan PBB-P2 untuk beberapa golongan tersebut akan mengurangi potensi penerimaan pajak DKI Jakarta.
Tetapi, Anies menjamin pendapatan daerah tak akan berkurang dengan adanya penggratisan PBB-P2. Ia menjamin potensi pendapatan pajak DKI masih dalam taraf aman, apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah meluncurkan fiscal cadaster.
Fiscal cadaster sendiri merupakan sebuah sistem pendataan dan pengumpulan informasi serta objek-objek pajak secara lebih detail dan berdasarkan kenyataan di lapangan. (*)